—-Pilihlah Broker yang memiliki Free Swap / Islamic Account—-
“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
—-Ga rela ya jangan buka akun, gitu aja repot, hoho—-
Keputusan…Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sbb :
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
—-Yes.. Kalo buat simpanan Boleh(Deposit)—-
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
secara tunai (at-taqabudh).
—-Ya iya lah, Sapa juga mau tuker 1000 rupiah sama 500 rupiah—-
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
—-Yup, This is what we are doing all this time—-
Tambahan :
0 comments:
Post a Comment