Terima kasih, berkunjung di Web-blog kami. Campus Forex merupakan komunitas trader forex di Klaten - Yogyakarta yang mulai trading forex sejak tahun 2006 Semasa menjadi Wakil Pialang di Perusahaan Broker Forex Jakarta.

Rekan trader, Saat ini, CampusForex ditunjuk sebagai Official Introducing Office di Perusahaan berskala Internasional, FXDD, Malta Uni Eropa. Liquid Markets Ltd is terdaftar di Cyprus Investment Firm (CIF) dan teregulasi di Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC) dengan nomor lisensi : 103/09. Anda akan mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi dengan PerusahaanTeregulasi Resmi, Dengan menggunakan Platform yang berdasarkan Transparansi, Kecepatan dan Keakuratan.

Because, execution is everything... Campus Forex Yogyakarta, Tidak sekedar berbagi, Bukan Sembarang Kisah...

Forex Dalam Hukum Islam

Friday 17 September 2010


CAMPUS  FOREX

Solutions For Proffesional Trader


Hukum Forex Dalam Islam
Kutipan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
“Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…”
—-Pilihlah Broker yang memiliki Free Swap /  Islamic  Account—-
“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
—-Ga rela ya jangan buka akun, gitu aja repot, hoho—-
Keputusan…Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sbb :
      1.   Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
           —-Tergantung Individual masing2 Orang—-
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

     —-Yes.. Kalo buat simpanan Boleh(Deposit)—-


3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama      

    secara tunai (at-taqabudh).

    —-Ya iya lah, Sapa juga mau tuker 1000 rupiah sama 500 rupiah—-


4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang

    berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

     —-Yup, This is what we are doing all this time—-

Tambahan  :
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 



0 comments:

Trading Forex carries a high level of risk and may not be suitable for all investors. There is a possibility that you could sustain a loss of all of your investment and therefore you should not invest money that you cannot afford to lose. You should be aware of all the risks associated with Foreign Exchange Online Trading